20 Jan 2011

Memakai Pil Pencegah Haid Agar Bisa Berpuasa

Bagi umat muslim baik dari kalangan laki-laki maupun wanita yang beriman dan bertaqwa kepada Alloh subhaanahu wa ta’alaa, tentu sangat merindukan dan mengharapkan kedatangan bulan Romadhon dan ingin mengisinya dengan berbagai amalan Ibadah dengan semaksimal mungkin. Bagi setiap muslimah, sudah menjadi ketetapan Alloh subhaanahu wa ta’alaa bahwa wanita memiliki sebuah halangan yaitu Haid setiap bulannya. Sehingga mengharuskan bagi mereka untuk meninggalkan ibadah Sholat dan Puasa.

Zaman yang penuh dengan berbagai kemajuan ini, telah menemukan sebuah teknik yang dapat menghentikan atau menahan Haid yang menurut kalangan medis tidak berbahaya yaitu Pil pencegah haid. Sehingga sebagian muslimah memanfaatkan Pil pencegah haid karena ingin menggapai kesempurnaan ibadah di bulan Romadhon. Tapi Apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat Islam, halalkah atau haramkah?

Dalam perkara ini Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin pernah memberikan beberapa penjelasan diantaranya:

Beliau mengatakan bahwa wanita yang mendapatkan haidh di bulan Romadhon, bahwa haidh yang mereka alami itu, walaupun pengaruh dari haidh itu mengharuskannya meninggalkan shalat, membaca Al-Qur’an dan ibadah-ibadah lainnya, adalah merupakan ketetapan Alloh subhaanahu wa ta’alaa, maka hendaknya kaum wanita bersabar dalam menerima hal itu semua, maka dari itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah yang kala itu sedang haidh, yang artinya: “Sesungguhnya haidh itu adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan kepada kaum wanita”.

Maka kepada para muslimah marilah kita menghayati dan mengamalkan, bahwa haidh yang dialami oleh dirinya adalah suatu yang telah Alloh subhaanahu wa ta’alaa tetapkan bagi kaum wanita, maka hendaklah wanita itu bersabar dan janganlah menjerumuskan dirinya ke dalan bahaya, sebab kami telah mendapat keterangan dari beberapa orang dokter yang menyatakan bahwa pil-pil pencegah kehamilan berpengaruh buruk pada kesehatan dan rahim penggunanya, bahkan kemungkinan pil-pil tersebut akan memperburuk kondisi janin wanita hamil.

(Sumber Rujukan: Durus wa Fatawa Al-Harram Al-Makki, Ibnu Utsaimin, 3/273-274)


Share:

Merasa terbantu? Donate:
Previous
Prev Post «
Disqus
Blogger
Choose comment platform

Tidak ada komentar

Berkomentarlah dengan bijak. Sobat juga bisa menambahkan emoticon, klik 👉

Langganan Artikel Gratis
Masukan alamat email:

Delivered by FeedBurner

Merasa terbantu oleh blog ini?

Sobat bisa memberikan donasi via PayPal, klik tombol di bawah ini. Terima kasih.

Popular Posts