Apa yang harus dilakukan oleh yang sedang sholat karena kentut atau akibat salah satu yang membatalkan wudhu lantaran perut mulas dan apakah hukumnya sama dengan yang beser ? Jika yang sedang sholat berhadas akibat kentut atau kencing atau hal lainnya, maka ia wajib menggantikan sholatnya walau sebagai imam atau makmum berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ”Alaihi Wa sallam: seseorang jangan menghentikan sholatnya sehingga terdengar suara atau baunya kentut.
Dengan demikian, jika hal itu dialami oleh makmum hendaklah ia mrnghentikan sholatnya dan pergi wudhu dan kembali mengikuti imam dan menyempurnakan sholatnya. Jika hal itu dialami imam hendaklah ia menghentikan sholatnya dan berkata kepada yang dibelakangnya (makmum) majulah hai fulan dan sempurnakanlah sholat dengan mereka. Cara seperti ini hendaknya dilakukan pula oleh imam yang tengah sholat lalu teringat bahwa dirinya tidak dalam keadaan suci. Sedangkan bagi yang mulas perut dan tak mungkin ditahan tahan lagi hingga keluar sesuatu tanpa disengaja, maka hukumnya sama dengan orang beser; hendaklah ia berwudhu setelah tiba waktu sholat, ditutup lobangnya baru sholat. Sholatnya tetap syah walau setelah itu ada yang keluar, sebab Allah berfirman : Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (Qs : 64 ayat 16).
Allah tidak membebani seseorang melaikan sesuai dengan kesanggupannya (Qs : 2 ayat 286).
(Dikutip dari: 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-’Utsaimin)